Aurum, Penjual Emas di Tokopedia Bantah Usahanya Ilegal

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
12/9/2018, 18.19 WIB

Penjual emas di Tokopedia, PT Aurum Karya Indonesia memberikan klarifikasi terkait legalitasnya. CEO Aurum George B Sumantri mengatakan, perusahaannya sudah memiliki izin dari otoritas terkait.

Hanya, saat ini diakuinya bahwa Aurum sedang mengajukan perbaikan izin. "Kami sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pengajuan perbaikan izin usaha," kata dia dalam siaran pers, Rabu (12/8).

Ia menegaskan, perusahaannya berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Aurum berkonsultasi dengan otoritas terkait agar operasional dapat berjalan seperti sediakala.

Selama proses perizinan ini, George menjamin saldo emas yang dimiliki oleh pengguna di Tokopedia aman. "Kami menjamin keamanan saldo emas pengguna dan memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar," kata dia.

(Baca juga: OJK Temukan Penjual Emas Tak Berizin di Tokopedia)

Selain itu, pengguna dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Hanya, fitur 'Beli' di Tokopedia Emas dihentikan sementara hingga Aurum mendapatkan izin kembali. Oleh karenanya, pengguna belum bisa membeli emas Aurum di Tokopedia.

"Kami akan memberikan informasi terkini secara berkala kepada Anda mengenai proses pengajuan izin usaha," kata George. Ia pun membuka ruang bagi pengguna yang ingin bertanya lebih lanjut melalui info@e-mas.com.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan 10 entitas bisnis yang menawarkan investasi ilegal pada Selasa (4/9) lalu. Total, ada 108 entitas ilegal yang teridentifikasi sejak awal tahun ini.

Salah satu dari 10 entitas tersebut adalah PT Aurum Karya Indonesia yang berjualan emas secara digital, tanpa memiliki fisiknya. "Mereka berjualan di Tokopedia. Berdasarkan pengakuannya, sudah menjual 20 kilogram emas digital," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.

(Baca juga: Vendor Tak Berizin, Tokopedia Bekukan Fitur Beli Emas)

OJK meminta Aurum menghentikan operasionalnya hingga mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena sekalipun menjual melalui saluran elektronik, Aurum wajib menyediakan emas dalam bentuk fisik bila pengguna sewaktu-waktu ingin mencairkan investasinya.

Reporter: Desy Setyowati