14 Poin PP E-Commerce, Atur Keamanan Data hingga Sengketa Konsumen

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
9/8/2018, 11.28 WIB

Setelah PP ini terbit, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal merilis aturan teknis. Di antaranya adalah kewajiban penyelenggara e-commerce untuk memiliki akun penampung dana atau escrow account di perbankan guna menjamin kesesuaian antara spesifikasi barang yang ditawarkan dengan yang diterima konsumen.

Selain itu, penyelenggara harus memiliki sertifikasi keandalan sistem transaksi elektronik. Penyelenggara juga harus memperkuat mekanisme perlindungan konsumen dan penanganan pengaduan bagi pengguna.

Hanya, karena belum mengetahui rincian aturan ini, penyelenggara e-commerce pun belum mau berkomentar banyak. "Sebagai platform e-commerce kami hanya bertindak sebagai marketplace bagi penjual dan pembeli. Kami tidak berperan sebagai penjual," ujar Legal and Compliance Manager Bukalapak Debora Rosaria.

(Baca juga: Bukalapak, Blibli hingga Tokopedia Sebut UMKM Masih Sulit Penuhi SNI)

Senada dengannya, Chief Sales dan Marketing Officer Elevenia  Edward Kilian Suwignjo juga masih mempelajari isi dari RPP tersebut. "Kami masih pelajari PP ini, karena yang diatur para pemilik barang. Sedangkan kami bukan pemilik barang," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati