Pengusaha Minta Uji Publik Sebelum Aturan Pajak E-Commerce Berlaku

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
30/1/2018, 13.06 WIB

Sementara Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idea, Bima Laga melihat aturan ini berpotensi membuat penjual beralih dari marketplace ke media sosial, yang tidak ditarik pajak. Bila itu terjadi, laba perusahaan marketplace akan turun, dan berdampak ke berkurangnya pajak.

"Katanya bakal terbit 31 Januari atau 1 Februari. Makanya kami minta diuji publik," kata Bima. "Kami diundang November 2017. Dan terakhir Rabu kemarin, tapi sampai sekarang belum dapat drafnya.”

(Baca: Google: Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 1.095 Triliun pada 2025)

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mulai mengumpulkan data dari para penjual e-commerce. Data yang dikumpulkan terkait dengan omzet, investasi asing dan lokal, transaksi, metode pembayaran, tenaga kerja dan teknologi yang dipakai.

Seorang perwakilan Lazada, Rosa, mengaku saat ini perusahaan masih menyiapkan data tersebut. Pelaku e-commerce yang turut hadir lainnya pun mengaku, belum menyerahkan laporan tersebut kepada BPS.

Sari Kacaribu dari Tokopedia.com berharap data yang diperoleh BPS ini bisa menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah dalan membuat regulasi. "Kami harap ini bisa dimanfaatkan untuk membuat kebijakan yang tepat, yakni yang bisa mendorong industri," tutur Sari.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati