Kemendag Sulit Kontrol Peredaran Barang di E-Commerce

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
11/12/2017, 18.42 WIB

Hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sepanjang tahun 2017 menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi. Jumlah ini menurun dibandingkan hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk.

Sesuai dengan hasil temuan, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.

(Baca juga: BPS dan Pelaku E-commerce Akan Hitung Transaksi Online di Media Sosial)

Lebih lanjut, Syahrul menegaskan, bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran, maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti bersalah,” kata Syahrul. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily