Kemenkeu Kaji Tarif Pajak dan Perlakuan Khusus E-Commerce UMKM

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
7/12/2017, 19.32 WIB

Pemerintah memang menegaskan akan memberikan kesetaraan atau level of playing field bagi pedagang konvensional maupun yang melalui jaringan (online). Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu ada perlakuan khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi digital atau e-commerce,

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Jokowi memintanya untuk mempertimbangkan adanya kemudahan membayar pajak dan tarif yang berbeda bagi pelaku e-commerce yang tergolong UMKM. Kementerian Keuangan pun langsung melakukan kajian terkait tarif pajak dan perlakuan khusus bagi pelaku usaha ini.

"Mungkin ada suatu pemberian perlakuan pajak, yang memungkinkan mereka melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya secara lebih mudah, namun dengan rate yang mungkin bisa dipertimbangkan," ujar dia usai menghadiri acara 'The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12).

(Baca: Asosiasi Tuntut Pemerintah Berani Kejar Pajak E-Commerce Asing)

Terkait dengan kemudahan bagi UMKM ini, salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengajak PT Gojek Indonesia bekerja sama. Dengan kerja sama ini mitra pengemudi GoJek bisa lebih mudah mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga membayar kewajiban pajaknya.

Sementara terkait tarif, hingga kini Kementerian Keuangan masih menghitung berapa besaran yang pas untuk pelaku usaha kecil di bidang e-commerce ini. "Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Presiden.

Pada saat yang sama Kementerian juga melakukan kajian bagaimana menciptakan lebih banyak perusahaan online yang bisa dijangkau. Kemudian mengatur agar mereka bisa mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara pedagang konvensional dengan online.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengaku masih melakukan pemetaan untuk melakukan pemajakan di sektor ekonomi digital ini. Misalnya, subjek pajak atas pemasaran secara online ataupun penjualan barang tak berwujud seperti software dan aplikasi.

(Baca: Pengusaha Dukung GPN, Bisnis 'Bawah Tanah' Digital Bakal Kena Pajak)

"Ini kan berbeda. Makanya perlu kami lihat pemajakan idealnya bagaimana? Apakah langsung semuanya? Ini kami bicara staging, roadmap-nya. Itu yang lagi didiskusikam," ujar dia.

Pembicaraan juga akan menindaklanjuti skema pemajakan untuk pelaku usaha kecil ataupun sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif. Kemudian mengkaji kemungkinan memanfaatkan kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) untuk memajaki pebisnis di bidang e-commerce.

Hal seperti ini juga telah dilakukan oleh Korea Selatan. "Kami pelajari juga NPG dengan Bank Indonesia (BI)," kata Suahasil. (Baca: India dan Tiongkok Bisa Jadi Contoh Penerapan Pajak E-Commerce)