Asosiasi Tolak Rencana Perubahan Sistem Pajak E-Commerce

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
5/9/2017, 19.46 WIB

Selain itu, pengenaan pajak secara otomatis pada transaksi platform toko online juga dinilai akan merugikan pengusaha kecil. Sebab, banyak di antara mereka yang ‘menitipkan’ barang dagangannya di beberapa platform toko online sekaligus dapat dikenai pajak ganda.

"Omzet penjual yang di atas Rp 4,8 miliar bakal lebih ketahuan jika pajaknya self-assesment," kata Bima.

Saat ini, dia mengungkapkan, masyarakat Indonesia harus diberikan literasi dalam transaksi digital agar pihak idEA dan pemerintah bisa berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan Peta Jalan E-Commerce tahun 2020.

(Baca juga:  Sri Mulyani: Realisasi Belanja Pemerintah Bisa genjot Penerimaan Pajak)

Sementara, Bima menyetujui kebijakan pemerintah yang bakal mengenakan pajak untuk e-commerce luar negeri yang menjual barang dagangan di Indonesia. Pasalnya, selain mengambil pasar e-commerce dalam negeri, tidak adanya pajak bisa merugikan negara.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menggodok mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online atau e-commerce. Mekanismenya kemungkinan bakal berbeda dengan yang berlaku selama ini yaitu self assessment atau penilaian diri sendiri.

"Ini yang akan kami formulasikan adalah mekanisme yang mungkin agak berbeda dengan self-assessment. Karena self-assessment banyak yang enggak mau lapor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, kemarin.

Halaman:
Reporter: Michael Reily