Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, aktivitas belanja daring. Asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA menyebut pemberlakuan PPN 10% untuk transaksi digital menciptakan level berusaha yang adil.
3/6/2020, 19.29 WIB

Tak hanya idEA, Google Indonesia juga mendukung penerapan PPN 10% untuk transaksi elektronik, dan akan memungut PPN saat aturan ini berlaku 1 Juli 2020.

"Kami mematuhi ketentuan pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya seiring dengan perubahan ketentuan pajak yang ada," kata Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana, kepada Katadata.co.id.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan produk-produk digital pada berbagai layanan akan dikenai PPN sebesar 10%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Sabtu (27/5), kebijakan tersebut dibuat pemerintah agar tercipta keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, dalam negeri dan luar negeri, baik konvensional atau digital.

Adapun, objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan gim digital.

Selain itu, jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan, juga ikut dikenai PPN 10%.

(Baca: Mengincar Pajak dari Streaming Video dan Musik)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan