Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang (UU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Apakah regulasi ini untuk mengurangi impor di e-commerce?
RUU persetujuan ASEAN tentang e-commerce itu disahkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa (7/9). Menteri Kominfo Johnny Plate menyampaikan, ini menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN.
Ia berharap, regulasi tersebut dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN. “Ini dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” kata Johnny dalam siaran pers, Selasa malam (7/9).
Johnny optimis, regulasi ini bakal menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju. “Pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan umum,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi VI Muhamad Hekal berharap, pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang, setelah UU itu dirilis. Ini supaya para pelaku usaha di Indonesia, terutama UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN.
Ia juga mendesak pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Itu karena UU persetujuan ASEAN tentang e-commerce berkaitan dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN.
“Maka penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” kata Hekal.
Regulasi itu disahkan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya dugaan praktik predatory pricing oleh penjual asing di e-commerce. Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan adanya penjual hijab dari luar negeri seharga Rp 1.900 per potong di e-commerce Tanah Air. Harga ini jauh di bawah ongkos produksi yang dianggap menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Belakangan, e-commerce seperti Shopee dan Lazada pun menutup keran impor untuk sejumlah kategori produk. Mereka juga mendorong ekspor produk UMKM lokal.
Muhammad Lutfi pun menyambut baik hadirnya UU persetujuan ASEAN tentang e-commerce atau AAEC. Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri sekaligus memperluas ke pasar ASEAN.
“Prioritas utama yang perlu difokuskan yakni menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri. Ini supaya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Lutfi dalam keterangan pers, Selasa (7/9).