Akun OnlyFans marak diperjualbelikan di e-commerce. Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak pun menurunkan atau take down produk tersebut dari platform, terutama yang terkait pornografi.
OnlyFans adalah platform media sosial yang memungkinkan pembuat konten mengunggah gambar atau video. Creator content juga dapat menerima pembayaran langsung dari pengikut melalui langganan atau tip satu kali.
Platform OnlyFans hanya mengizinkan pengguna berusia 18 tahun untuk mendaftar. Calon pengguna akan diminta bukti melalui ID resmi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Siapapun bisa mengunggah konten di OnlyFans. Artis seperti Michael B Jordan, Bella Thorne, dan Shea Coulee pun mendaftar di platform. Begitu juga musisi Cardi B, The-Dream, dan Swae Lee.
Namun, OnlyFans belakangan viral di Indonesia setelah Dea OnlyFans diperiksa oleh polisi terkait dugaan kasus pornografi pada akhir bulan lalu (25/3). Perempuan dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti ini mengaku sebagai kreator konten di OnlyFans sejak 2020.
Wanita kelahiran 1998 itu mengunggah foto topless di platform OnlyFans.
Di Indonesia, beberapa media melaporkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir OnlyFans sejak 2010. Itu artinya, platform ini tidak bisa diakses di Tanah Air.
Katadata.co.id pun menelusuri penjualan akun OnlyFans di Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada. Di Tokopedia dan Lazada, ada beberapa toko yang menjual baju dengan logo dan gambar konten di OnlyFans per Kamis malam (8/4).
Di Bukalapak, ada satu hingga dua toko yang menjual voucer OnlyFans. Sedangkan di Shopee, ada beberapa pedagang yang memperjualbelikan akun OnlyFans.
Satu gerai bisa menjual akun OnlyFans kepada puluhan pembeli. Rerata mendapatkan ulasan positif dari konsumen.
Namun, produk-produk tersebut sudah tidak ada lagi di Shopee pada Jumat sore (8/4). “Penjualan jasa yang bersifat seksual melanggar kebijakan Shopee,” kata Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira kepada Katadata.co.id, Jumat (8/4).
Ia menyampaikan, Shopee telah menurunkan produk yang melanggar ketentuan tersebut. “Kami terus melakukan pengecekan berkala pada produk yang dijual di platform untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi pengguna,” ujarnya.
Radynal menyampaikan, Shopee adalah marketplace yang bersifat UGC atau User Generated Content. Ini artinya, setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.
Namun, Shopee berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya dengan menetapkan ketentuan penjualan produk dan melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk.
“Para pengguna juga dapat melaporkan produk yang melanggar kebijakan, peraturan dan undang-undang melalui fitur ‘Laporkan Produk’ di laman produk tersebut,” kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya. “Kami menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya apabila terdapat laporan terkait produk yang melanggar pada situs atau aplikasi. Ini untuk menjaga aktivitas dalam platform sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan Fitur Pelaporan Penyalahgunaan, apabila menemukan produk melanggar,” ujar Ekhel.
Bukalapak pun memblokir akun terkait pornografi. “Produk yang dimaksud saat ini sudah kami blokir dan tidak ada lagi di marketplace Bukalapak,” kata AVP Marketplace Strategy and Merchant Policy Bukalapak Baskara Aditama.
Ia menyampaikan, perusahaan rutin memonitor jenis barang yang dijual melalui platform. Ini untuk memastikan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas barang yang diunggah di Bukalapak yang melawan aturan hukum Indonesia dan kebijakan perusahaan, dengan segera menurunkannya dari aplikasi,” kata dia.