Belanja di E-commerce Kena Bea Meterai, Asosiasi: Hambat Daya Saing

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Konsumen melakukan transaksi pembelian dari situs e-commerce menggunakan aplikasi Mobile Banking di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (2/5/2022).
14/6/2022, 12.22 WIB

Sedangkan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa rencana pengenaan bea meterai untuk T&C e-commerce diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa bea meterai dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.

Menurutnya, pengenaan bea meterai untuk dokumen T&C e-commerce bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

T&C merupakan bentuk klausa baru yang diciptakan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform.

Febrio menilai, pengenaan bea meterai tersebut hal yang wajar karena berlaku untuk transaksi besar dengan nilai di atas Rp 5 juta. "Kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau transaksi makin besar, ya wajar dong untuk bayar materai," kata dia kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).

Ia menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu ekosistem ekonomi digital.

"Ada minimum transaksi, jadi seharusnya tidak mengganggu (ekosistem ekonomi digital)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).

Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) masih terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C tersebut. Ini bertujuan memetakan T&C mana yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan