Minyak goreng Minyakita masih ditemukan di Shopee, Blibli, Lazada, dan TikTok. Shopee dan Tokopedia menyampaikan akan menangguhkan atau take down produk dengan kata kunci Minyakita.
Hal itu karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan minyak goreng Minyakita di e-commerce.
Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id pada Sabtu (11/2) Pukul 11.45, Minyakita dijual di Shopee Rp 14.000 per liter. Sedangkan di Blibli dibanderol Rp 14.000 – Rp 18.500 per liter. Lalu, di Lazada Rp 19.000 per liter.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyatakan perusahaan aktif memantau produk setiap hari. Shopee pun menangguhkan produk MinyaKita dari platform.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk penjualan barang yang melanggar peraturan pada platform,” kata Radynal, pekan lalu (8/2).
Katadata.co.id juga mengonfirmasi ulang tentang masih adanya pedagang online di Shopee yang menjual Minyakita. Namun belum ada tanggapan.
Begitu juga dengan Blibli dan Lazada.
Sedangkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kemendag sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara penjualan produk Minyakita di e-commerce. “Shopee berkomitmen mendukung regulasi ini,” ujar Radynal.
Shopee menerapkan sistem User Generated Content atau UGC, sehingga penjual bisa memasukkan produk apapun di platform. Namun produk yang melanggar aturan tidak akan bisa dimasukkan, atau bakal di-takedown oleh Shopee.
Perusahaan juga mengimbau pengguna menghubungi Shopee jika menemukan produk yang dilarang dan dibatasi di platform. Cara lapor produk yang dilarang di Shopee, yakni:
- Pilih ikon pilihan lainnya (titik tiga di pojok kanan atas)
- Pilih Laporkan produk ini
- Pilih alasan laporan dan tulis deskripsi laporan secara rinci
- Pilih Laporkan
Pengguna juga dapat menghubungi tim Customer Service Shopee untuk informasi atau bantuan lebih lanjut.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto juga menyatakan perusahaan mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk penjualan minyak goreng di e-commerce.
“Kami akan terus menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Hilmi kepada Katadata.co.id, pekan lalu (8/2).
Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak. Caranya yakni:
- Melakukan pemeriksaan
- Penundaan atau penurunan konten
- Blokir atau banned toko atau akun
- Tindakan lain sesuai prosedur
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan penghentian penjualan minyak goreng Minyakita di e-commerce berlaku sementara. Ini untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng curah rakyat terkendali jelang ramadan dan lebaran.
“Agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ujar Kasan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (11/2).