Soal Aturan Batasi Produk Impor di E-Commerce, Mendag: Silahkan Gugat

Katadata/Desy Setyowati
Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli
Penulis: Lenny Septiani
30/8/2023, 15.29 WIB

Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengkaji aturan untuk membatasi produk impor masuk melalui e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempersilahkan jika ada pihak yang ingin menggugat regulasi ini.

Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce atau APLE sebelumnya mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN, jika melarang impor barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

“Tidak apa-apa. Silahkan menggugat,” kata Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas saat menghadiri acara peresmian gudang Shopee di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8).

Zulhas menjelaskan impor barang US$ 100 yang dibatasi, harus dibayarkan dalam satu kuitansi pembayaran.

Larangan impor tersebut merupakan bagian dari rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Regulasi ini dalam tahap harmonisasi.

“Jadi terus disempurnakan agar jangan sampai Permendag sudah jadi, baru 2 minggu berubah lagi, kata dia. 

Dalam prosesnya, pemerintah juga berdiskusi dengan pelaku e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya untuk memberikan masukan. “Supaya usahanya tidak terganggu,” ujar Zulhas.

“Tetapi kami bisa tata yang baru datang misalnya, tidak menjadi mengganggu UMKM yang sudah ada,” Zulhas menambahkan.

Director and Country Head Sea Group Indonesia Kiky Hapsari mengatakan ikut berdiskusi dengan pemerintah terkait Permendag tersebut. 

“Kami juga memberikan masukan. Saya yakin pemerintah memberikan yang terbaik untuk peraturan,” ujarnya.

Reporter: Lenny Septiani