AS Soroti E-Commerce di RI jadi Sarang Barang Bajakan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
21/4/2025, 14.23 WIB

Pemerintah Amerika Serikat menyoroti lemahnya sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Dalam laporan terbarunya, pemerintah AS menyebut pasar digital, termasuk platform e-commerce, sebagai sarang peredaran produk palsu.

Hal ini diungkap dalam laporan bertajuk “2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers”, yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dokumen ini menyoroti maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, termasuk dalam pasar fisik maupun online.

“Pembajakan hak cipta yang tersebar luas dan pemalsuan merek dagang, termasuk online dan di pasar fisik, menjadi masalah utama di Indonesia,” demikian tertulis dalam laporan.

Sejumlah E-commerce, termasuk di Indonesia disorot dalam daftar 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy alias Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024.

Menurut USTR, berbagai barang tiruan seperti produk fesyen, tas, dompet, mainan, hingga pakaian bermerek masih mudah ditemukan.

Bukalapak menjadi salah satu platform yang termasuk dalam daftar. Berdasarkan penelusuran, beberapa pemegang hak menyatakan harapan bahwa peningkatan keterlibatan Bukalapak dalam inisiatif anti-pemalsuan akan berdampak positif terhadap penegakan hak kekayaan intelektual. Mereka menyambut baik laporan mengenai peningkatan investasi Bukalapak dalam sistem dan upaya penyaringan produk bajakan.

Namun, kenyataannya, pemegang hak tetap melaporkan tingginya volume barang palsu di platform tersebut. Penyaringan otomatis dan alat proaktif lainnya dinilai masih memiliki efektivitas terbatas. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelanggar yang terbukti menjual barang palsu dinilai belum cukup memberi efek jera.

E-Commerce asal Singapura, Shopee juga turut masuk ke dalam daftar. Meski Shopee dinilai cukup baik dalam menangani barang palsu di beberapa negara seperti Taiwan, platform ini justru mendapat sorotan di Indonesia, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Amerika Latin karena masih banyak produk palsu yang beredar.

Untuk mengatasi masalah ini, Shopee membuat portal khusus untuk kekayaan intelektual (IP Portal) yang memudahkan pemilik merek melaporkan pelanggaran hak cipta dan merek dagang. Shopee menyebut jumlah pemilik merek yang menggunakan portal ini meningkat hampir tiga kali lipat dalam setahun terakhir

Selain e-commerce, pasar fisik seperti Mangga Dua masuk daftar pantauan prioritas. Pasar ini juga tercantum dalam Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama sejumlah platform daring di Indonesia.

USTR menyebut bahwa kurangnya penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia masih menjadi masalah utama.

Oleh karena itu, AS mendorong Indonesia untuk lebih aktif memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan koordinasi antara lembaga dan kementerian terkait.

“AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tulis USTR dalam laporannya.

Dalam laporan tersebut, AS juga menyampaikan kekhawatiran atas perubahan Undang-Undang Paten 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pemenuhan kewajiban penggunaan paten di Indonesia melalui impor atau pemberian lisensi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina