Shopee dan Tokopedia TikTok Disebut Kuasai Pasar, LPEM UI Soroti Aturan Baru
Shopee dan Tokopedia TikTok Shop menguasai pasar e-commerce Indonesia, menurut laporan Momentum Works 2026. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai hal ini menjadi alasan kuat perlunya regulasi khusus bagi platform digital, yang berperan sebagai gatekeeper.
Dalam policy brief bertajuk Ketika Platform Mengarahkan Pilihan: Mendorong Transparansi dan Keadilan dalam Ekonomi Digital, LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa Shopee menguasai sekitar 54% pangsa pasar e-commerce nasional. Sementara itu, Tokopedia dan TikTok Shop secara bersama-sama menguasai sekitar 38%.
Data itu mengacu pada laporan Momentum Works 2026 yang menunjukkan bahwa 92% pasar e-commerce Indonesia dikuasai oleh dua entitas bisnis, yakni Shopee serta gabungan Tokopedia dan TikTok Shop.
Menurut LPEM FEB UI, konsentrasi pasar yang tinggi menjadi pisau bermata dua bagi ekonomi digital. Di satu sisi, dominasi platform besar mempercepat adopsi layanan digital oleh konsumen. Namun di sisi lain, kondisi tersebut dapat menghambat masuknya platform alternatif yang berpotensi menawarkan inovasi maupun biaya transaksi yang lebih rendah.
LPEM FEB UI menjelaskan bahwa kondisi itu merupakan konsekuensi dari network effects, yakni ketika platform yang memiliki banyak konsumen menjadi semakin menarik bagi pengguna dan pelaku usaha lain. Akibatnya, pemain baru menghadapi hambatan masuk yang semakin tinggi.
Selain itu, efek lock-in atau penguncian ekosistem membuat konsumen semakin sulit berpindah platform. Pengguna harus meninggalkan saldo dompet digital, riwayat transaksi, reputasi akun, hingga layanan lain yang telah terintegrasi dalam satu ekosistem. Kondisi ini dinilai mengurangi pilihan konsumen sekaligus memperkuat dominasi platform besar.
LPEM FEB UI menilai dominasi tersebut bukan sekadar persoalan pangsa pasar. Platform digital kini berperan sebagai arsitek informasi yang menentukan produk apa yang muncul di hadapan konsumen melalui algoritma, rekomendasi, peringkat pencarian, hingga desain antarmuka aplikasi.
Oleh karena itu, LPEM FEB UI mendorong Indonesia memiliki kerangka regulasi khusus bagi platform dominan atau gatekeeper.
Menurut kajian LPEM FEB UI, regulasi yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Persaingan Usaha, belum sepenuhnya mampu menjangkau dominasi berbasis data, efek jaringan, dan ecosystem lock-in yang menjadi sumber kekuatan platform digital modern.
Sebagai rekomendasi, LPEM FEB UI mengusulkan pemberian kewenangan akses data internal platform kepada regulator serta penetapan kewajiban khusus bagi platform yang memenuhi kriteria gatekeeper di antaranya akses terhadap log tampilan, riwayat perubahan harga, parameter algoritma, dan data ulasan, serta audit kepatuhan berkala bagi platform dominan.