Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak Besok, Ekonom Waswas Harga Barang Naik

ANTARA FOTO/Maulana Surya/bar
Karyawan toko FVS Solo melakukan siaran langsung atau live shopping penjualan produk fesyen dengan penawaran diskon lewat platform e-commerce saat ajang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/12/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
31/7/2026, 16.55 WIB

Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari seller di marketplace mulai besok, 1 Agustus. Namun, skema pajak yang dihitung berdasarkan omzet dinilai berisiko mendorong kenaikan harga barang karena menambah beban pelaku usaha, terutama penjual dengan margin keuntungan tipis.

Pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono mengatakan kekhawatiran penjual akan menaikkan harga jual merupakan konsekuensi yang rasional. Sebab, seller biasanya berpikir untuk menjaga margin usaha agar tidak semakin tergerus di tengah berbagai biaya operasional yang harus ditanggung.

Ia menjelaskan, dasar pemotongan PPh Pasal 22 dihitung dari nilai peredaran bruto atau omzet pada setiap transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipotong langsung oleh marketplace dari transaksi bruto harian penjual.

Ia menilai model bisnis digital saat ini memiliki struktur biaya yang jauh lebih kompleks dibandingkan saat skema PPh final UMKM pertama kali diterapkan. Penjual harus menanggung komisi platform, biaya iklan di marketplace, biaya live streaming, subsidi gratis ongkos kirim, hingga berbagai program promosi agar tetap kompetitif.

Prianto mengatakan kelemahan utama pajak berbasis omzet adalah penggunaan tarif yang sama untuk seluruh jenis usaha tanpa mempertimbangkan struktur biaya dan tingkat keuntungan masing-masing.

“Ketika beban ini sangat menggerus pendapatan, pengenaan PPh atas angka kotor atau bruto terasa berat. Negara memang mendapatkan kepastian penerimaan secara instan tanpa harus menunggu hingga akhir tahun. Akan tetapi,  seller  harus menanggung beban tambahan di tengah kompetisi bakar uang yang belum usai,” ujar Prianto kepada Katadata.co.id , Jumat (31/7).

Prianto mengatakan kelemahan utama pajak berbasis omzet adalah menggunakan tarif yang sama untuk seluruh jenis usaha tanpa memperhitungkan struktur biaya dan tingkat keuntungan masing-masing.

“Ini blind spot  klasik dari PPh final rezim berjenis  flat rate  yang memukul rata beban tanpa melihat struktur biaya industri,” katanya.

Prianto memberikan dua ilustrasi sederhana.

Ilustrasi 1: Penjual produk elektronik (margin tipis 5%)

  • Omzet:  Rp 10 juta
  • Margin laba:  5%
  • Laba bersih:  Rp 500 ribu
  • PPh Pasal 22 (0,5% x omset):  Rp 50 ribu
  • Artinya, pajak yang dibayar mencapai 10% dari laba bersih.

Ilustrasi 2: Penjual produk fesyen (margin 30%)

  • Omzet:  Rp 10 juta
  • Margin laba:  30%
  • Laba bersih:  Rp 3 juta
  • PPh Pasal 22 (0,5% x omset):  Rp 50 ribu
  • Artinya, pajak hanya sekitar 1,67% dari laba bersih.

Menurut Prianto, dua ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa tarif tunggal terhadap omzet menciptakan distorsi antarsektor usaha.

“Usaha dengan margin sangat tipis biasanya mengandalkan volume penjualan yang tinggi, misalnya produk elektronik atau bahan pokok. Pedagang produk tersebut harus merelakan porsi laba yang jauh lebih besar untuk membayar pajak dibandingkan penjual produk bermargin tebal seperti produk fesyen,” ujarnya.

Ia menilai kekhawatiran  penjual  akan menaikkan harga jual merupakan konsekuensi yang rasional. Khususnya untuk menjaga agar margin usaha tidak semakin tergerus.

Risiko Seller Menahan Omzet

Prianto juga menyoroti potensi munculnya  efek ambang batas  atau keengganan pelaku untuk bertumbuh karena adanya batas omzet Rp 500 juta per tahun.

“Keengganan untuk bertumbuh merupakan risiko nyata dari setiap kebijakan fiskal yang memuat batas bawah pengampunan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, pedagang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pembayaran PPh, termasuk pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Fasilitas tersebut berlaku sepanjang pelaku UMKM menyerahkan surat pernyataan kepada  marketplace . Pemungutan pajak baru dilakukan setelah akumulasi omzet melewati batas tersebut.

Menurut Prianto, kondisi itu dapat mendorong sebagian  seller  sengaja mengerem pertumbuhan usahanya agar tidak melewati batas batas. "Selama ini ekosistem  e-commerce  memang memiliki ruang gelap yang dimanfaatkan pedagang untuk menghindari pajak. Salah satu modus klasik adalah memecah toko menjadi banyak nama," ujarnya.

Namun, ia menilai strategi tersebut tidak lagi efektif karena Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu kini memiliki kemampuan mengagregasi omzet dari berbagai toko di berbagai  marketplace  yang terhubung pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Setelah akumulasi seluruh cabangnya menyentuh batas nominal, algoritma akan otomatis mulai melakukan pemotongan pajak secara lintas  platform ," kata Prianto.

Desain Pajak Perlu Dievaluasi

Senada dengan Prianto, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai tarif PPh final 0,5% memang terlihat kecil. Namun, penggunaan omzet bruto sebagai dasar pengenaan pajak membuat beban yang ditanggung  penjual  tidak selalu mencerminkan kemampuan membayar pajak.

“Pedagang dengan margin bersih 3% akan merasakan beban jauh lebih berat dibandingkan pedagang dengan margin 20%, meskipun keduanya dikenai tarif yang sama atas omzet,” kata Syafruddin.

Ia mengatakan kondisi tersebut semakin terasa di marketplace karena penjual juga harus menanggung sejumlah biaya. Oleh karena itu, Syafruddin mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan desain agar tetap sederhana dari sisi administrasi, tetapi lebih adil bagi pelaku usaha.

Ia mengusulkan agar biaya  platform  tertentu dapat diakui sebagai pengurang dalam perhitungan pajak, atau pemerintah memberikan opsi pembukuan sederhana bagi penjual yang ingin dikenai pajak berdasarkan laba bersih.

“Pajak digital perlu mengejar kepatuhan, bukan menekan pelaku kecil yang masih berjuang menjaga margin,” ujarnya.

Syafruddin menambahkan, prinsip keadilan perpajakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif, tetapi juga oleh dasar pengenaan pajaknya.

“Jika pajak dihitung dari omzet, pemerintah memperlakukan seluruh rupiah penjualan seolah-olah mencerminkan kapasitas ekonomi yang sama. Padahal, omzet besar belum tentu berarti laba besar,” katanya.

Oleh karena itu, Syafruddin menilai pemerintah perlu memastikan upaya pemenuhan administrasi perpajakan tidak mengorbankan prinsip keadilan dan kemampuan bayar wajib pajak. Terutama bagi pelaku UMKM digital yang masih berada pada fase pertumbuhan.

Penjual Keluhkan Pajak Dihitung dari Omzet

Pelaku usaha di pasar menilai kebijakan tersebut belum memperhitungkan struktur biaya yang menjadi tanggung jawab mereka. Keluhan itu ramai disampaikan di media sosial menjelang pemberlakuan mekanisme pemungutan pajak oleh  marketplace.

Salah satunya disampaikan oleh pemilik toko online sekaligus kreator konten Defi Riana melalui akun Instagram @rekomendefi. Ia menilai perhitungan pajak berdasarkan omzet bruto kurang adil karena pedagang online harus menanggung berbagai potongan biaya sebelum memperoleh keuntungan.

Menurut Defi, pedagang dengan omzet mendekati Rp 500 juta per tahun harus menjaga penjualannya agar tidak melampaui batas tersebut jika ingin tetap memperoleh fasilitas izin PPh final. Ia memperkirakan omzet sekitar Rp 500 juta setahun setara dengan penjualan sekitar Rp 1,4 juta per hari.

Namun, dari omzet tersebut, pedagang tetap harus membayar komisi  marketplace , biaya iklan, biaya afiliasi, hingga menanggung risiko pengembalian barang maupun kehilangan paket. Akibatnya, nilai yang benar-benar menjadi keuntungan jauh lebih kecil dibandingkan omzet bruto.

"Kita akan potong tuh sama marketplace kurang lebih 25%-an lah ya. Tambah belum lagi afiliasi yang kita harus bagi, belum lagi biaya operasional, biaya iklan, karena jaman sekarang nggak iklan nggak mungkin," kata Defi.

Ia juga menilai pengenaan PPh final sebesar 0,5% berdasarkan transaksi bruto sebelum dipotong biaya layanan  marketplace  membuat margin usaha semakin tertekan. Menurutnya, kondisi itu berpotensi mendorong sebagian pedagang menaikkan harga jual untuk mempertahankan keuntungan.

Respons DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti menegaskan aturan pajak marketplace hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah beban baru bagi pelaku usaha.

Dia juga menyampaikan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha sebenarnya sudah lama berlaku, baik bagi pedagang offline maupun online.

Inge mengatakan selama ini pedagang yang berjualan di toko, pasar, pusat dunia atau mal memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan dari kegiatan usahanya. Menurut dia, kewajiban ini bukan hal baru karena pajak penghasilan atas kegiatan usaha sudah lama diatur dalam ketentuan perpajakan.

“Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang atau jasa melalui internet atau marketplace,” kata Inge kepada Katadata.co.id , Jumat (31/7).

Oleh karena itu, menurut dia tidak seharusnya muncul anggapan bahwa kebijakan baru itu akan memicu kenaikan harga barang. “Ketentuan baru ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri menjadi ditentukan oleh pasar yang ditunjuk,” ujarnya.

Inge menjelaskan tujuan utama pajak marketplace yakni menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline . Selain itu, mekanisme pemungutan suara melalui pasar diharapkan memudahkan pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti