Satgas Waspada Investasi Blokir 1.898 Pinjaman Online Ilegal

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).
Penulis: Desy Setyowati
3/12/2019, 12.32 WIB

Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, ada beberapa server pinjaman online ilegal yang dioperasikan di negara lain. “Tetapi kami tidak bisa menyampaikan sumbernya dari satu negara, karena protocol internet-nya dinamis, dari Amerika Serikat (AS), Tiongkok dan Eropa. Jadi, beberapa kami kesulitan (identifikasi),” katanya.

Ia menjelaskan beberapa modus yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal. Salah satunya, penagih mengancam bakal menyebarluaskan data pribadi peminjam. Selain itu, beberapa oknum memodifikasi foto korban dengan gambar pornografi, lalu menyebarkannya.

(Baca: Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal)

Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Instansi tersebut juga bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan fintech lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.

(Baca: OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal)

Halaman: