PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) tengah mengembangkan produk baru, yakni LinkAja Syariah yang rencananya akan dirilis pada November 2019. Direktur Utama Finarya, Danu Wicaksana menjelaskan, ada tiga perbedaan mendasar yang membedakan LinkAja konvensional dan syariah.
Pertama, dana mengendap alias floating fund hasil dari saldo yang diisi oleh pelanggan LinkAja Syariah, bakal disimpan di bank syariah. Sedangkan LinkAja konvensional, disimpan di bank konvensional.
"Kalau sekarang kan isi saldo di LinkAja, (dana mengendap disimpan) bisa di BNI atau Mandiri. Dananya memang disimpan di situ sesuai aturan Bank Indonesia, harus di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4," kata Danu di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/9).
Seperti diketahui, bank BUKU 4 merupakan bank dengan modal inti tier 1 di atas Rp 30 triliun. Namun, bank syariah di dalam negeri belum ada yang memiliki modal inti hingga di atas Rp 30 triliun. Sehingga, Danu mengatakan, nantinya saldo LinkAja Syariah bakal disimpan pada bank syariah yang berafiliasi dengan bank BUKU 4 yang konvensional.
(Baca: Transaksinya Murah, GoPay hingga LinkAja Berpeluang Tingkatkan Bansos)
"Jadi, bisa Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, atau pun BRI Syariah. Itu berafiliasi dengan bank BUKU 4. Jadi, dana yang mengendap disimpan di bank syariah." ujar Danu.
Kedua, perbedaannya yaitu dari segi tata cara transaksinya. Danu menjelaskan, pihaknya selalu berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dia mencontohkan, diskon atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah, harus diberikan oleh pihak merchant, bukan LinkAja sebagai fintech sistem pembayaran. "Itu opini dari Dr. Oni Sahroni yang bilang, kalau diskonnya dari merchant itu diperbolehkan," kata Danu.
Perbedaan terakhir antara LinkAja Syariah dengan yang konvensional yaitu dari segi produk-produknya seperti asuransi dan pinjaman, di mana akadnya sesuai dengan akad syariah. Saat ini, LinkAja bekerja sama dengan Kredit Pintar untuk penyaluran pinjaman konsumer kepada nasabah konvensional.
(Baca: LinkAja Target 1 Juta Pengguna Pakai LinkAja Syariah Tahun Depan)
Namun, untuk LinkAja Syariah, partner pemberi pinjaman akan berbeda dari yang konvensional. Sehingga, Danu menjelaskan, pihaknya bakal menggandeng partner yang menganut akad pinjaman syariah.
Seperti diketahui, saat ini Finarya tengah mengajukan izin untuk dapat mengoperasikan LinkAja Syariah ke Bank Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah perusahaan mendapatkan sertifikasi penyesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Group Head Sales & Syariah Unit LinkAja Widjayanto Djaenudin optimistis LinkAja Syariah bisa dirilis pada November 2019. “Pada 2020, kami ingin convert pengguna yang sudah ada untuk bisa ke (fitur) syariah kami,” katanya dalam acara Islamic Digital Day di Jakarta, Senin (16/9).
Saat ini, LinkAja telah memiliki 30 juta pengguna. Ia optimistis, target satu juta pengguna itu bisa tercapai. Selain pengguna yang sudah ada (eksisting), LinkAja Syariah melirik potensi pasar lainnya. Di antaranya 25 juta nasabah perbankan syariah, 48 ribu karyawan bank syariah, dan 4 juta santri di sekitar 25 ribu pesantren.
(Baca: GoPay, OVO hingga LinkAja Tanggapi Biaya Transaksi Kode QR 0,7%)