Setelah sempat menghentikan penyaluran kreditnya untuk melakukan perbaikan sistem, Perusahaan fintech payday loan PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman kini kembali beroperasi. Pengguna UangTeman kini sudah bisa kembali mengajukan kredit melalui situs ataupun aplikasinya.
"Sejak kemarin sore pengajuan pinjaman di UangTeman sudah bisa dilakukan kembali dan pencairan sedang kami lakukan secara bertahap," ujar Vice President of Corporate Affairs UangTeman, Adrian Dosiwoda, Jumat (28/6).
Sebelumnya, sejak 1 Desember 2018, UangTeman telah menghentikan penyaluran kredit di hampir semua cabang. Melansir kontan.co.id (28 Januari), keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) No. DAI/CEO/XI/2018/1184.
UangTeman menghentikan penyaluran kredit di 13 kantor cabangnya, yaitu di Bali, Balikpapan, Bandung, Bogor, Jambi, Lampung, Makassar, Malang, Palembang, Semarang, Surabaya, Tangerang dan Yogyakarta. Hanya satu daerah yang tidak dilakukan penghentian penyaluran kredit ini yaitu di cabang Jabodetabek.
(Baca: Tekan Kredit Macet, Fintech Berbagi Data Nasabah Nakal)
Dalam Surat Keputusan Direksi yang ditandatangani Muhammad Aidil bin Zulkifli selaku CEO UangTeman pada 28 November 2018 lalu itu, perusahaan memastikan seluruh proses kegiatan disbursement kredit di kantor cabang dihentikan. Selama itu, perusahaan hanya menerima pelunasan kredit nasabah.
Setelah sebelumnya berstatus terdaftar, UangTeman baru saja resmi mengantongi izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Mei 2019. Selain UangTeman, ada enam fintech lain yang juga mengantongi izin OJK, yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita, Tokomodal, dan KIMO.
OJK memungkinkan perusahaan fintech untuk menghentikan sementara sebagian operasionalnya untuk perbaikan layanan. "Perbaikan kualitas manajemen risiko antara lain dapat dilakukan dengan pembatasan layanan dalam kurun waktu tertentu," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.
(Baca: Belasan Fintech Antre Izin OJK Akhir Tahun Ini)
Menanggapi kendala yang sempat terjadi itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menganggap penghentian layanan tersebut dilakukan memang untuk perbaikan sistem (system improvement).
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, apabila ada kendala pada sistem perusahaan maka umumnya mereka akan melakukan perbaikan terlebih dahulu daripada memaksakan sistemnya tetap berjalan.
"Pasti (UangTeman) memiliki pertimbangan untuk penghentian layanan peminjamannya, biasanya masalah teknis," ujar Sunu saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/6).