Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua menyatakan pendaftaran perusahaan teknologi finansial belum terjadi di wilayah itu. Perusahaan rintisan financial technology (fintech) ini masih terpusat di Jakarta dan Jawa.
Kepala OJK 6 Zulmi mengatakan bahwa perkembangan fintech di wilayahnya timbul-tenggelam. “Dulu ada di Maluku, sekarang sudah tutup. Sampai saat ini, belum ada yang mendaftar,” kata Zulmi di sela-sela donor darah Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) se-Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (2/4).
(Baca: Penyaluran Pinjaman Fintech Meroket 600%, Kredit Macet Ikut Terbang)
Dia mengakui perusahaan fintech memang tidak mesti ada di setiap daerah. Sebab, bisnis ini mengandalkan jaringan internet. Melalui layanan online, masyarakat bisa mengakses dan bertransaksi. Inilah keuntungan yang begitu mudah sehingga perkembangan bisnis ini begitu pesat.
OJK, menurut Zulmi, begitu menyambut baik keberadaan fintech karena dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses keuangan, seperti dari perbankan. “Karena perbankan tidak akan membuka kantor di setiap daerah yang membutuhkan anggaran tidak sedikit,” ujarnya. “Keberadaan fintech bisa menjangkau masyarakat di mana saja.”
(Baca: Teknologi Baru Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Fintech)
OJK telah melakukan sosialisasi sejak pertengahan 2018 dan akan mulai menerima pencatatan atau pendaftaran dari para inovator fintech, terutama di daerah seperti Sulawesi. Inovator adalah orang yang menciptakan sebuah layanan baru dengan bisnis model baru.
Rencana Subsidi Fintech di Daerah Terpencil
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan akan ada subsidi bagi perusahaan-perusahaan fintech yang menjangkau masyarakat di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar. Atas rencana tersebu, para pelaku fintech pun menyambutnya dengan positif, khususnya yang bergerak di bidang pembiayaan (lending).
Chief Executive Officer Modalku Reynold Wijaya, misalnya, salah satu yang mengapresiasi ide tersebut karena akan membantu inklusi keuangan. Apresiasi juga disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech) Adrian Gunadi. Langkah pemerintah bakal memacu minat pelaku usaha untuk menyasar daerah. “Supaya fintech tidak hanya ada di daerah-daerah tier satu, juga ekspansi ke tier 2,” kata dia.
(Baca: Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal)
Harapannya, perusahaan fintech bisa mendirikan kantor cabang ataupun virtual di wilayah-wilayah terpelosok. Hanya, untuk membangun kantor cabang di sana membutuhkan biaya tidak sedikit.
Karena itu, cara yang bisa ditempuh adalah berkolaborasi. Misalnya, fintech bekerja sama dengan perusahaan e-commerce seperti Bukalapak yang memiliki mitra offline atau warung. “Kerja sama fintech dengan e-commerce, menurut saya, akan banyak tahun ini,” ujarnya.