Satgas Waspada Investasi Blokir 446 Fintech dan Entitas Ilegal

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
13/3/2019, 20.15 WIB

(Baca: Musim Penutupan Fintech Ilegal)

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Ia berpesan, agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Sejalan dengan hal itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi ke masyarakat secara berkesinambungan. Meski begitu, menurutnya perlu ada peran serta masyarakat, terutama untuk tidak menjadi bagian dari kegiatan entitas tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Tongam menyampaikan, masyarakat harus memahami tiga hal sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi. Di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin