Perusahaan penyedia layanan dompet digital yang terus bertambah dianggap turut mendorong inklusi keuangan. Wakil Ketua Aftech sekaligus petinggi Go-Pay Budi Gandasobrata menyambut baik kehadiran dompet digital baru seperti LinkAja.
“Kami (fintech) akan semakin cepat mendorong inklusi keuangan dan juga gerakan nasional non-tunai yang sudah dicanangkan sama pemerintah,” ujar Budi di Fintech Space, Jakarta, Selasa (12/3).
(Baca: Perluas Pasar, Go-Pay Gandeng Penyedia Sistem Kasir Pawoon)
Pria yang menjabat sebagai Vice Chairman, Payment System and GoPay Chief Risk and Compliance Officer ini menjelaskan semakin banyak pemain di industri ini akan menguntungkan konsumen dan pemilik perusahaan.
Sebab, setiap pemain akan meningkatkan kualitas layanannya supaya diterima masyarakat. “Dan yang terpenting pemain di industri ini bisa mengedukasi publik terkait e-payments, inklusi dan literasi keuangan,” ujarnya.
(Baca juga: Didukung BUMN, LinkAja Berpeluang Kalahkan Go-Pay dan OVO)
Begitu juga halnya dengan Go-Pay. Budi menegaskan, bahwa perusahaannya berkomitmen untuk meningkatkan layanan supaya diterima masyarakat. ”Kami tetap ingin lebih banyak menjangkau pasar, memberikan kemudahan kepada pengguna, serta meningkatkan layanan Gojek khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM),” ujar Budi.
Sejalan dengan hal ini, kehadiran LinkAja selaras dengan laporan Aftech bertajuk ‘Understanding the Role of Payment Gateways in Indonesia’s Digital Economy’. Aftech merilis laporan ini untuk mengedukasi publik dan pelaku industri mengenai sistem transaksi digital.
Budi menyebutkan ada tiga poin utama yang dibahas dalam laporan tersebut. Pertama, payment gateway bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Sebab, sistem ini melayani berbagai model bisnis baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.
Kedua, perbankan dan fintech khususnya di bidang sistem pembayaran berkomitmen untuk saling mendukung dan berkolaborasi. Ketiga, payment gateway merupakan solusi atas kebutuhan layanan pembayaran di Indonesia.
(Baca: BI Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Chip ATM hingga Uang Elektronik)
Adapun laporan ini merupakan hasil workshop yang digelar pada Juli 2018. Prosesnya dilakukan lewat wawancara mendalam terhadap petinggi perusahaan fintech dan bank, serta ahli hukum. Dalam penulisannya, Aftech bekerja sama dengan penulis, Nadine Freishlad.