Marak Kasus Penipuan Pinjaman Online, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Agung Samosir | Katadata
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
13/2/2019, 21.53 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat berhati-hati dalam meminjam dana melalui perusahaan financial technology (fintech). Hal ini menyusul maraknya sejumlah kasus penipuan. Dia pun mengimbau agar konsumen menggunakan layanan fintech yang terdaftar.

Wimboh mengatakan masyarakat bisa memeriksa daftar fintech resmi yang ada di laman OJK sebelum melakukan kesepakatan transaksi atau peminjaman dana. “Kalau yang terdaftar itu akan terekam, siapa yang bertanggung jawab sudah kami edukasi dan sudah kami bina,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2).

Wimboh menuturkan, OJK tidak bisa melakukan penelusuran jika pelanggaran dilakukan oleh perusahaan fintech yang  tak terdaftar. Sebab, perusahaan penyelenggara pinjaman online tersebut tidak jelas asal-usulnya.

(Baca: Kasus Bunuh Diri Supir Taksi Diduga Libatkan Fintech Ilegal)

Karena itu, menurut Wimboh, langkah tepat yang harus dilakukan konsumen jika dirugikan oleh perusahaan pinjaman online yakni segera melapor kepada kepolisian dan OJK. “Pasti akan dikejar kalau memang ada bukti masyarakat tertipu,” ujarnya.

 OJK juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech lending ilegal melalui telepon 157 atau email humas@ojk.go.id. Sementara itu, untuk memeriksa legalitas fintech lending dapat diakses melalui website www.ojk.go.id.

Karena itu, dia juga menyarankan supaya masyarakat melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan pertimbangan kemampuan pengembalian. Kesadaran ini juga berlaku pada pinjaman dalam bentuk lain.

“Mestinya harus bisa berpikir sendiri, sebenarnya banyak hal terjadi di fintech karena tidak hati-hati,” katanya. 

(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal)

Berdasarkan temuan Satgas Waspada Investasi, terdapat 635 fintech lending ilegal di OJK sejak Desember 2016.  Adapun hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech lending legal yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, seorang pria bernama Zulfandi, 35 tahun ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar kos milik temannya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (11/2) lalu. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai supir taksi itu diketahui tewas akibat bunuh diri.

Setelahnya, polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjamanonlineyang menurutnya seperti jebakan setan.

"Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," kata Zulfandi dalam suratnya.

Reporter: Michael Reily