Startup financial technology (fintech) aggregator Cermati menargetkan 8 juta pengunjung bulanan pada akhir 2019. Cermati pun akan menggandeng lebih banyak mitra perusahaan atau lembaga keuangan untuk menambah jenis produk yang dapat ditawarkannya.

Cermati sudah menggaet 60 kemitraan sejak berdiri pada April 2015. "Tahun ini, semoga kami bisa mencapai 80-100 kemitraan," kata Co-Founder Cermati Andhy Koesnandar di Restoran Tesate, Jakarta, Senin (28/1).

Melalui kemitraan ini, Cermati bisa memperbanyak produk yang ditawarkan di platform-nya. Saat ini, Cermati memiliki lima kategori produk yakni pinjaman; kartu kredit; asuransi; simpanan; dan, uang elektronik (e-money).

(Baca: Potensi Bisnis Cermati, Startup Fintech Koleksi Terbaru Grup Djarum)

Di platform cermati, pengguna bisa membandingkan berbagai produk keuangan dari penyedia jasa yang bekerja sama. Selain menyajikan fitur pembanding dan simulasi produk keuangan, Cermati rutin merilis artikel seputar produk keuangan.

Setiap bulannya, Cermati mencatat ada sekitar 5-6 juta pengunjung ke platform-nya. Andhy menargetkan, jumlah pengunjung ini meningkat sekitar 50% menjadi 8 juta per bulan pada 2019. "Caranya, dengan memperbanyak kemitraan tahun ini," kata dia.

Hari ini, Cermati mengumumkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami percaya, perlindungan yang bersifat sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna dan perlu dimiliki masyarakat Indonesia," Chief Business Officer Cermati Carlo Gandasubrata.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 21 Juta Peserta Baru Tahun Ini)

Adapun pada 7 September 2018, Grup Djarum membeli saham Cermati dari investor sebelumnya yakni East Ventures, Beenos Plaza, dan Finch Capital. Dari penjualan itu, Finch Capital diklaim mendapatkan keuntungan sebesar 2,7 kali dari investasi yang mereka berikan.

Cermati merupakan layanan yang memungkinkan pengguna mendapat informasi seputar produk finansial, seperti kartu kredit, pinjaman, hingga asuransi. Cermati membantu pengguna terhubung langsung dengan penyedia produk finansial, dan membantu proses pendaftaran hingga penilaian risiko.

Dari kegiatannya ini, Cermati mendapat komisi dari pemasaran produk-produk tersebut. E-commerceproduk keuangan seperti Cermati berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, Cermati wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Inovasi Keuangan Digital.

Reporter: Desy Setyowati