Adapun jumlah fintech lending yang terdaftar di OJK sebanyak 30 pada akhir 2017. Jumlahnya meningkat menjadi 88 pada akhir 2018. Jumlah pinjaman yang disalurkan pun naik dari Rp 284 miliar di 2016, Rp 2,56 triliun di 2017, menjadi Rp 22 triliun pada 2018.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada 244 fintech lending yang berpeluang untuk beroperasi di Indonesia. "Teknologi ini tidak bisa dibendung, tapi harus dikontrol," kata dia.

Tujuan pengaturan fintech, agar masyarakat bisa memahami keuntungan dan risiko layanan keuangan ini. Fintech bisa meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia yang secara geografis berbentuk kepulauan, sehingga sulit dijangkau oleh layanan keuangan formal. 

(Baca: Tekfin BUMN LinkAja akan Segera Meluncur Akhir Februari)

"Dengan adanya pengaturan ini, tujuan utama lainnya adalah supaya masyarakat bisa dilindungi hak-haknya dan juga menjaga produk jasa keuangan yang ada," kata Wimboh.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati