Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir 738 situs dan aplikasi financial technology (fintech) pinjam-meminjam ilegal sepanjang 2018. Pemblokiran baru dilakukan sejak Agustus hingga 20 Desember 2018.
"Sepanjang Januari-Juli tidak ada situs ataupun aplikasi fintech ilegal yang diblokir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui siaran pers, Kamis (20/12).
Ia menyampaikan, ada 211 situs dan 527 aplikasi fintech ilegal di Google Playstore yang diblokir sepanjang tahun ini. Secara rinci, Kementerian Kominfo memblokir 140 aplikasi fintech ilegal di Google Play Store pada Agustus 2018. Lalu, 77 situs dan 171 aplikasi fintech ilegal diblokir pada September 2018. Sementara pada Oktober dan November tidak ada situs maupun aplikasi yang diblokir.
(Baca: Pengutang Membeludak, Fintech Pembiayaan Masih Minim Investor)
Namun, pada Desember 2018, Kementerian Kominfo memblokir 134 situs dan 216 aplikasi di Google Play Store. "Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan," ujar Ferdinandus.
Selain itu, Kementerian Kominfo akan memblokir situs ataupun aplikasi fintech ilegal jika ada aduan dari masyarakat. Di satu sisi, Kementerian Kominfo juga mengidentifikasi situs ataupun aplikasi fintech ilegal menggunakan mesin pengais konten atau AIS.
Ia mengimbau agar masyarakat yang menemukan situs atau aplikasi yang terindikasi fintech ilegal, melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. Dengan begitu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bisa segera menindaklanjuti aduan tersebut. Satgas Waspada Investasi ini beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga (K/L).
(Baca juga: Fintech Ancam Dominasi Bank Sebagai Penyedia Pembayaran E-Commerce)