Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, platform financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) sudah menyalurkan pinjaman Rp 16 triliun sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018. Pinjaman itu diberikan kepada 2,8 juta peminjam. Sementara, hingga saat ini, terdapat 78 fintech lending yang terdaftar di OJK.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, Fintech lending di Indonesia itu dibutuhkan oleh mereka yang tidak punya akun bank (unbanked) dan yang punya akun tapi butuh dana cepat (underserve). "Tidak heran kalau tumbuhnya pesat," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12).
Adapun jumlah pemberi pinjaman di fintech peer to peer lending mencapai 5,6 juta. Sebanyak 182 ribu di antaranya merupakan investor institusional, lalu mayoritas adalah retail atau individu. Sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) fintech lending secara bulanan sekitar 1% per November 2018.
(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Sudah Blokir 404 Fintech Ilegal)
OJK pun membagi fintech lending dalam tiga kelas. Kelas pertama adalah fintech lending dengan ekosistem tertutup seperti Gojek. Penyedia layanan on-demand itu menyediakan pinjaman kepada para mitranya. Nah, bunga yang ditawarkan fintech lending kelas satu terbilang cukup kompetitif dibanding bank.
Di kelas dua, ada fintech lending yang ekosistemnya terbuka tapi terbatas seperti Akseleran. Fintech lending jenis ini menyediakan pinjaman dengan jaminan, seperti inventori, kendaraan, batang elektronik, dan lainnya. Lalu, fintech lending kelas ketiga memberikan pinjaman tanpa agunan sehingga bunganya lebih tinggi.
Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima, fintech lending kelas tiga ini mengikuti standar Inggris. Alhasil, bunga dan biaya lainnya yang diterapkan seharusnya maksimal 0,8% per hari. Sementara penagihannya maksimal 90 hari sehingga denda dan biaya lainnya maksimal 100% dari utang pokok.
(Baca: Pengutang Membeludak, Fintech Pembiayaan Masih Minim Investor)
"Jadi tidak usah khawatir tidak bayar 10 tahun juga. Tapi akan masuk daftar peminjam bermasalah, sehingga tidak bisa meminjam ke bank ataupun lembaga pembiayaan lainnya," kata Hendrikus.