YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan Fintech yang Teror Nasabah

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
14/9/2018, 17.24 WIB

“Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.”

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya untuk melindungi nasabah dengan menjalankan kode perilaku (Code of Conduct/CoC) pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Ketua Bidang Peer to Peer Lending (P2P) Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko menjelaskan, ada tiga acuan dalam kode perilaku fintech. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik.

(Baca juga: Tumbang di Negerinya, Fintech Tiongkok Siap Serbu Indonesia?)

“Prinsip ini terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying,” ujarnya.

Dengan demikian keberadaan fintech akan dapat maksimal mendukung inklusi keuangan di Tanah Air, di mana berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2018, total penyaluran pinjaman dari fintech model peer to peer lending mencapai Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36% dari tahun sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati