Peminjam di 68 Fintech Lending Minta Keringanan Kredit Imbas Corona

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).
20/4/2020, 15.48 WIB

Perusahaan akan menyaring terlebih dahulu permintaan keringanan kredit yang masuk. Setelah itu, butuh persetujuan dari pemberi pinjaman atau lender.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, restrukturisasi di masing-masing platform berbeda. Salah satu contohnya, relaksasi tenor, memotong denda atau bunga, hingga memangkas pokok pinjaman. "Tergantung assessment dari platform," kata dia.

(Baca: Khawatir Kredit Macet Melonjak, Asosiasi Fintech Kaji Diskon Bunga)

Chief of Risk Investree Amelia Safitri mengatakan, beberapa keringanan pinjaman yang disiapkan yakni perpanjangan tenor dan payment holiday atau libur membayar kredit. Namun, perusahaan akan meminta persetujuan lender terlebih dulu. "Rata-rata mereka (lender) terbuka," kata dia. 

Chief Operating Officer Crowdo Indonesia Nur Fitriani mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan restrukrisasi sejak Maret lalu. "Kami analisis peminjam mana yang kira-kira akan terdampak Covid-19. Pada April, sudah ada yang minta (restrukturisasi)," kata dia. 

(Baca: OJK Siapkan Stimulus Lembaga Pembiayaan yang Terdampak Corona)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Desy Setyowati