Akibat Pandemi, Pengaduan Pinjaman Online Ilegal Melonjak 80%

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.
Sejumlah nasabah meraba uang rupiah saat sosialisasi Pekan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Nasional 2020 dan sosialisasi mata uang rupiah di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan guna mendorong upaya penetrasi penerapan teknologi transaksi QRIS yang dimiliki Bank bjb kepada karyawan serta nasabah.
14/7/2021, 14.38 WIB

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli ini, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal. 

Selanjutnya, SWI juga mengantisipasi adanya peningkatan jumlah platform pinjol ilegal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro bulan ini. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan total pinjol yang telah diblokir hingga Juli 2021 mencapai 3.365 platform sejak 2018.

Tongam menambahkan, semester pertama tahun ini pengaduan pinjol ilegal melonjak 80% dibandingkan  tahun lalu. Oknum pinjol ilegal cenderung memanfaatkan momentum PPKM untuk menggaet masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana.

"Umumnya kegiatan pinjaman online ilegal diikuti dengan bunga sangat tinggi, tenor sangat pendek (7 hari)," kata Tongam kepada Katadata.co.id kemarin.  

Dengan kondisi tersebut, dia mengkalim tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal, apalagi syarat pengajuannya cenderung mudah. Untuk itu, SWI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa menindak secara hukum platform pinjol ilegal itu.

"Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).

Di samping itu, pihaknya juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Langkah tersebut akan gencar dilakukan oleh banyak instansi, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat mewaspadai pinjaman online ilegal.

SWI juga menggaet Kementerien Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan meminta perusahaan operator seluler di Indonesia menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat. "Diharapkan hal ini membantu masyarakat untuk semakin berhati-hati," katanya.

Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas izin atau tanda terdaftar platform pinjol atau platform teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). Legalitas bisa dilihat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas terkait. 

"AFPI mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan dengan penawaran pinjaman online atau fintech ilegal," ujarnya.

Berdasarkan data dari OJK, hingga 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 124 perusahaan.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan