OJK Larang Tawarkan Pinjaman Online Lewat SMS dan WhatsApp

Desy Setyowati
22 Juni 2021, 16:27
OJK: Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan WhatsApp Ilegal
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui SMS dan WhatsApp tidak diperbolehkan. Masyarakat diminta menghapus dan memblokir nomor yang mengirim pesan.

Larangan itu berlaku juga untuk startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi yang terdaftar di OJK. Itu karena penawaran melalui SMS dan WhatsApp merupakan ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen tidak diperbolehkan,” kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam siaran pers, Selasa (22/6).

Masyarakat diminta untuk tidak mengeklik tautan dalam pesan penawaran pinjaman lewat SMS atau WhatsApp. Kemudian mengecek legalitas fintech melalui kanal IKNB – financial technology di situs OJK.

Selain itu, bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Sejak 2018 hingga Juni 2021, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memblokir 3.193 pinjol ilegal. Sebagian besar karena memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan yang mengintimidasi.

"Kami sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Ketua Satgas Tongam L Tobing saat konferensi pers di Yogyakarta, dikutip dari Antara, tiga pekan lalu (10/6).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...