Penyaluran pinjaman konsumtif diprediksi meningkat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) pun mengantisipasi kredit macet.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, porsi pinjaman ke sektor produktif turun dari 56,19% pada April menjadi 53,15% per Mei. Ini artinya, penyaluran kredit konsumtif meningkat. Selama periode ini, pemerintah menerapkan PPKM mikro.
Kemudian pemerintah menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga awal Agustus. “Saya rasa akan semakin banyak kredit yang mengarah ke konsumtif,” kata Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda kepada Katadata.co.id, Selasa (27/7).
Hal itu karena banyak pekerja yang terkena dampak PPKM darurat, bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Fintech lending dinilai menjadi alternatif pengajuan pinjaman.
Penyaluran pinjaman konsumtif juga dinilai naik, karena sektor produktif terkena dampak PPKM level 4. “Semakin banyak usaha yang gulung tikar di tengah pandemi Covid-19," katanya.
Data OJK menunjukkan, kredit macet badan usaha di fintech lending naik dari Rp 32 miliar pada Januari menjadi Rp 41 miliar per Mei. Sedangkan pinjaman tidak lancar turun dari Rp 92 miliar menjadi Rp 84,6 miliar.
Kredit macet perorangan juga meningkat dari Rp 246 miliar menjadi Rp 293 miliar selama periode yang sama. Pembayaran pinjaman tidak lancar juga naik dari Rp 1 triliun menjadi Rp 1,3 triliun.
Secara keseluruhan, kredit macet atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) meningkat dari 1,32% pada Maret menjadi 1,37% per April. Kemudian meningkat lagi menjadi 1,54% pada Mei.
Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra menyampaikan, TWP fintech lending masih dalam kategori wajar selama PPKM darurat yang kini bernama PPKM level 4.
Pelaku fintech lending menyiapkan langkah untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet. "AFPI sendiri didukung pusat data atau Fintech Data Center (FDC)," kata Taufan kepada Katadata.co.id, pekan lalu (22/7). Ini memungkinkan penyelenggara fintech lending melakukan verifikasi dan pengecekan kelayakan calon peminjam (borrower).
Seluruh platform fintech lending pun wajib terintegrasi dengan FDC secara real-time. "Ini terutama untuk mengindikasi peminjam nakal," kata Taufan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa peningkatan pengajuan pinjaman terjadi baik untuk konsumtif maupun produktif selama pandemi corona.
"Dengan adanya PPKM, kami yakin tren pinjaman di sektor produktif tetap meningkat melebihi pencapaian Mei," kata Andi kepada Katadata.co.id, Selasa (27/7). Lagipula, regulasi OJK mewajibkan fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 25%.