OJK Terima Hampir 20 Ribu Aduan Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online ilegal
Penulis: Desy Setyowati
16/10/2021, 07.00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 19.711 aduan terkait pinjaman online ilegal sejak 2019. Setidaknya ada 11 ciri-ciri pinjol ilegal.

Dari hampir 20 ribu aduan terkait pinjol ilegal, sebanyak 9.270 atau 47,03% di antaranya kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97% pelanggaran ringan atau sedang.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat seperti pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam dengan cara intimidasi, dan pelecehan seksual.

“OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas, bersama dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak pinjol ilegal,” kata OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Jumat sore (15/10).

Kominfo pun memblokir hampir 5.000 konten pinjaman online ilegal sejak 2018.

OJK juga sempat membagikan 11 ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Tak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Tidak menjelaskan informasi bunga dan denda pinjaman
  5. Bunga atau biaya pinjaman tak dibatasi, sehingga terus bertambah
  6. Total pengembalian utang, termasuk denda, tidak terbatas, sehingga nilainya bisa jauh melebihi utang pokok
  7. Mengakses seluruh data di ponsel peminjam
  8. Mengancam peminjam dengan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik hingga menyebarkan video atau foto pribadi
  9. Tidak menyediakan layanan pengaduan
  10. Menawarkan produk lewat SMS, WA, dan lainnya tanpa seizin pengguna
  11. Penagih tidak mempunyai sertifikat penagihan resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

OJK mengimbau masyarakat mengecek platform pinjaman online terlebih dulu, sebelum meminjam. Pengecekan bisa melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Pemerintah juga menerapkan setidaknya delapan cara untuk mengatasi pinjol ilegal, di antaranya:

  1. Mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Mengimbau perbankan mengonfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal
  5. Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal
  6. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
  7. Peningkatan peran AFPI untuk penanganan pinjol ilegal

Baru-baru ini, Kominfo pun memblokir empat platform investasi dan 151 pinjol ilegal. Ini setelah mendapatkan informasi dari Satgas Waspada Investasi.