Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang, hukumnya haram. Beberapa media asing menyoroti keputusan ini.
Media bisnis Forbes membuat laporan berjudul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says' atau 'Uang Kripto Melanggar Hukum Bagi Muslim, Kata Majelis Ulama Indonesia'. Forbes menyoroti dampak yang terjadi pada perdagangan kripto di Indonesia.
Sebab, Indonesia dinilai mempunyai pasar yang besar. Menurut Forbes, meskipun keputusan MUI tidak memiliki otoritas hukum, tapi kehadirannya di sektor keuangan Indonesia semakin menguat. Terutama, setelah disahkannya Undang-undang (UU) tentang Perbankan Syariah.
"Jadi, keputusan MUI bisa berdampak pada keputusan finansial warga muslim di Indonesia walaupun MUI tidak punya kekuatan hukum," demikian dikutip dari Forbes, kemarin (11/11).
Kantor berita Reuters juga menulis laporan berjudul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau 'Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran'. Dalam laporannya, Reuters menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan keputusan haram pada cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Bloomberg juga memberitakan putusan MUI terkait dengan uang kripto haram. Bloomberg membuat laporan dengan judul 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules' atau 'Uang Kripto Dilarang bagi Umat Islam, berdasarkan peraturan Majelis Ulama Indonesia'.
Sebelumnya, MUI memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang, hukumnya haram. Ini ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama, kemarin (11/11).
Katadata.co.id menghubungi Ketua MUI Asrorun Niam Soleh terkait keputusan tersebut. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Sedangkan dikutip dari Antara, Asrorun mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17 tahun 2015.
MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, cryptocurrency mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.
"Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara, pada Kamis (11/11).
Di sisi lain, MUI mengatakan bahwa uang kripto sebagai komoditi atau aset mempunyai syarat sah untuk diperjualbelikan apabila memiliki underlying atau jaminan dan manfaat yang jelas.
Sedangkan CEO startup aset kripto Indodax Oscar Darmawan mengatakan, aset kripto sebenarnya mempunyai banyak manfaat. Saat ini, orang Indonesia juga mulai berinvestasi di cryptocurrency.
Ia mengatakan, transaksi harian di platform Indodax mencapai trilunan rupiah. "Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto,” kata Oscar dalam siaran pers, kemarin (11/11).
Oscar menyampaikan, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang di Indonesia. "Hanya rupiah mata uang yang diakui," katanya.
Sedangkan hampir semua aset kripto di perdagangan Indonesia telah memiliki underlying aset tersendiri. "Bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” kata Oscar.