Monopoli Bisnis, Apple - Amazon Didenda Otoritas Italia Rp 3,2 Triliun
Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple dan Amazon terkena denda dari otoritas persaingan usaha Italia (ACGM) sebesar US$ 230 juta atau Rp 3,2 triliun. Kedua perusahaan teknologi itu dianggap melakukan monopoli penjualan perangkat elektronik.
Amazon mendapatkan denda lebih besar daripada Apple yakni US$ 150 juta atau Rp 2,13 triliun. Sedangkan Apple mendapatkan denda US$ 77,3 juta atau Rp 1,1 triliun.
Denda diberikan setelah AGCM melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kesepakatan terbatas antara Apple dan Amazon terkait penjualan produk earphone milik Apple, Beats, di platform perdagangan online Amazon.it.
Kesepakatan perdagangan itu terjadi pada Oktober 2018.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kesepakatan antara Apple dan Amazon berisi sejumlah klausul kontrak yang melarang pengecer selain Apple menjual produk Beats di Amazon.it.
AGCM menganggap, kesepakatan itu diskriminatif terhadap pengecer dan melanggar aturan perdagangan Uni Eropa.
“Penyelidikan itu menetapkan niat untuk memperkenalkan pembatasan kuantitatif jumlah pengecer. Kami identifikasi, itu merupakan cara yang diskriminatif,” kata AGCM dikutip dari TechCrunch pada Selasa (23/11).
AGCM juga menilai bahwa kesepakatan kedua raksasa teknologi itu memengaruhi pangsa pasar pengecer di platform Amazon.it.
Otoritas mencatat bahwa pasar perdagangan online Amazon di Italia menyumbang setidaknya 70% dari penjualan perangkat elektronik seperti earphone.
"Oleh karena itu, penerapan aturan persaingan tampaknya penting untuk memastikan bidang permainan yang setara bagi semua pengecer," kata AGCM.
Alhasil, AGCM pun mengenakan denda kepada Apple dan Amazon dengan total US$ 230 juta.
Otoritas Italia juga mencatat bahwa setelah penyelidikannya terhadap kesepakatan perdagangan Apple dan Amazon, otoritas persaingan di Jerman dan Spanyol akan melakukan proses serupa.
Otoritas persaingan Spanyol mengumumkan bahwa kemungkinan proses penyelidikan terhadap kesepakatan Amazon dan Apple dimulai musim panas ini.
Di Jerman, setelah pembaruan besar-besaran pada undang-undang persaingan usaha, otoritas Jerman akan memiliki proses terbuka untuk memeriksa kekuatan pasar kedua raksasa teknologi tersebut.
Sedangkan, Amazon menolak putusan otoritas Italia yang menganggap Amazon diuntungkan dengan mengecualikan pengecer lokal.
Amazon juga berusaha untuk mengklaim bahwa perjanjian yang ditandatangani dengan Apple baik untuk konsumen.
"Kesepakatan itu mengarah ke peningkatan volume produk Apple yang tersedia bagi mereka untuk dibeli di pasarnya," kata juru bicara Amazon.
Amazon juga menyangkal tuduhan dominasi pasar dari otoritas Italia.
"Kami hanya mewakili kurang dari 1% pasar ritel global dan ada pengecer yang lebih besar di setiap negara tempat ia beroperasi, termasuk Italia," katanya.
Apple juga mengatakan akan mengajukan banding. "Kami menghormati otoritas kompetisi Italia, tetapi kami yakin kami tidak melakukan kesalahan dan berencana untuk mengajukan banding," kata Apple.