Chainalysis mengatakan, peningkatan tajam aktivitas pencucian uang menggunakan kripto pada 2021 itu seiring pertumbuhan signifikan dari aktivitas transaksi yang sah dan ilegal.

Selain itu, adopsi kripto meningkat  di berbagai negara. Tahun lalu, situs perbandingan produk keuangan Finder.com mencatat bahwa transaksi cryptocurrency di 27 negara di Eropa, Asia, dan Amerika melonjak 881%. 

Tingkat adopsi mata uang kripto yang sangat tinggi terjadi di banyak negara Asia. Sebanyak 30% responden di Indonesia dan India mengklaim telah membeli kripto.

Disusul oleh Malaysia 29% dan Filipina 28%. Sedangkan tingkat adopsi terendah di Inggris dan Amerika Serikat masing-masing 8% dan 9%.  

Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah pelanggan aset kripto di perdagangan mencapai 7,5 juta orang akhir tahun lalu. Angkanya melonjak hampir dua kali lipat atau 87,5 % dibandingkan 2020, yakni empat juta orang. 

Nilai transaksi kripto di Tanah Air juga meningkat 636,15% menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilai ini naik signifikan dibandingkan 2020 yakni Rp 65 triliun.  

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan