Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memanggil influencer termasuk Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Vincent Raditya soal binary option. Skema investasi ini dinilai merugikan masyarakat karena bersifat judi.
Selain Indra Kenz dan Vincent Raditya, Satgas Waspada Investasi memanggil Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka dianggap memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal.
Produk yang dipasarkan oleh para influencer itu diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX.
Mereka juga diduga melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, Indra Kenz hingga Vincent Raditya diminta untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Selain itu, menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 12 kementerian dan lembaga (K/L). Mereka yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Kementerian Kominfo, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tongam meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. "Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” katanya.
Skema seperti itu dapat merugikan masyarakat. “Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, bisa merugikan," ujar dia.
Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya yakni:
- 16 kegiatan money game
- 3 perdagangan aset kripto tanpa izin
- 2 perdagangan robot trading tanpa izin
Tongam menyampaikan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara mengiming-iming imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar, namun meminta calon korban menempatkan atau menyetorkan dana terlebih dulu.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Kemudian, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.