Pemerintah Panggil Indra Kenz dan Vincent Raditya soal Binary Option

Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz
Penulis: Desy Setyowati
17/2/2022, 16.33 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memanggil influencer termasuk Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Vincent Raditya soal binary option. Skema investasi ini dinilai merugikan masyarakat karena bersifat judi.

Selain Indra Kenz dan Vincent Raditya, Satgas Waspada Investasi memanggil Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka dianggap memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal.

Produk yang dipasarkan oleh para influencer itu diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX.

Mereka juga diduga melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, Indra Kenz hingga Vincent Raditya diminta untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Selain itu, menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 12 kementerian dan lembaga (K/L). Mereka yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Kementerian Kominfo, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Halaman:
Reporter: Antara