OJK Peringatkan Influencer soal Binary Option dan Robot Trading Forex

Desy Setyowati
15 Februari 2022, 15:01
OJK, binary option, robot trading, investasi ilegal
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan soal investasi ilegal dengan modus binary option dan robot trading. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin terkait kedua metode ini dan memberi peringatan kepada influencer.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jika mendapatkan tawaran investasi. “Pastikan terlebih dulu legalitas perusahaan dan produknya,” kata dia melalui akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (15/2).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Dia menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.

OJK juga melarang bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex. “Yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, dan skema ponzi,” ujar dia.

Otoritas mengingatkan para influencer untuk selalu memastikan terlebih dulu produk dan layanan keuangan telah memiliki izin dari lembaga berwenang di Indonesia, sebelum memasarkannya.

“Ini supaya masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” kata dia.

Apa Itu Binary Option?

Bulan lalu, aktor Ichal Muhammad membongkar praktik trading di aplikasi binary option. Ini ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di acara podcast berjudul "ANDA MAU KAYA? MENGHASILKAN RATUSAN BAHKAN MILIYARAN? INI RUMUS JITU DI DUNIA TRADING" bersama Gita Sinaga di channel YouTube Pantengin TV.

Ichal mengaku, aplikasi binary option selalu menginginkan penggunanya merugi atau loss. "Kalau menginginkan rugi, iya pastinya. Tapi apakah gue, atau aplikasi, atau afiliator lain menjadikan rugi, itu tidak tahu," kata Ichal di channel YouTube Pantengin TV, bulan lalu (22/1).

Aplikasi binary option yang ia gunakan juga kerap kali merekrut afiliator, termasuk Ichal. Tugas afiliator yakni mengajak pengguna lain untuk bermain di binary option. Sistem ini mirip dengan multi level marketing (MLM).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option merupakan kegiatan dilarang. Sebab, praktik opsinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Aturan itu menjelaskan bahwa opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk bertransaksi kontrak berjangka atau komoditi. Opsi juga seharusnya ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...