Saat ini marak akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan teknologi finansial (fintech) resmi seperti Investree dan OVO di Telegram. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian berencana untuk berkoordinasi dengan aplikasi komunikasi itu untuk memblokir akun-akun tersebut.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau mengatakan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menerima laporan adanya akun palsu tersebut di Telegram. Kementerian pun saat ini akan mengambil tindakan kepada akun palsu itu.

"Nantinya, apapun namanya, ketika direkomendasikan OJK itu ilegal, kami akan melakukan tindakan pemblokiran atau pemutusan," kata Anthonius dalam konferensi pers virtual pada Senin (21/2).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan fintech resmi memang marak. Mereka mendompleng nama perusahaan resmi agar menarik perhatian pengguna Telegram. Kemudian, akun palsu itu menawarkan investasi kepada pengguna platform.

"Akun itu ketika diikuti, menawarkan investasi dan meminta penggunanya menyetor uang. Kemudian, mereka akan dengan sengaja melempar pengguna dari akun dan rugi," ujarnya.

Sebelumnya penyelenggara fintech lending resmi, Investree telah menemukan tujuh akun pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan di Telegram sejak awal tahun ini. Mereka menegaskan hanya memiliki satu akun resmi di Telegram, yakni Treebot.

CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, kemungkinan masih banyak akun lain yang mengatasnamakan investree. "Tak hanya Investree yang namanya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, tapi juga penyelenggara fintech lending lainnya,” kata Adrian.

 Adapun nama entitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan Investree antara lain Investasi Pasti Tumbuh, Investree_01, Investree_SA3, Investre_e, IVESTREE, Investre3, dan Adrian Gunadi.

PT Visionet Internasional, pengelola fintech pembayaran OVO juga menegaskan bahwa OVO Investasi Reksadana adalah akun grup Telegram palsu. Akun itu tidak memiliki kaitan sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI).

"Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama 'Komunitas Tim OVO'," ujar Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Pihaknya merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum. Manajemen OVO terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah mencatut nama banyak perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya segera diberantas.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan