Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara karena Quotex dan Binomo. Selain dua platform ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 92 domain binary option sepanjang tahun lalu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner atau binary option aplikasi Qoutex.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Rabu dini hari (9/3).
Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (8/3), sejak Pukul 10.10 WIB sampai 23.30 WIB.
Ia diperiksa selama hampir 13 jam. Penyidik memberikan 90 pertanyaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan dan dilakukan penahanan. Alasan penahanan karena subjektif dan objektif dari penyidik.
Alasan subjektif yakni khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU. “Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Polisinya sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait binary option aplikasi Binomo. Crazy rich Medan ini juga terancam pidana 20 tahun penjara.
Dalam praktiknya, platform binary option seperti Binomo dan Quotex mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.
Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik. Apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal.
Tapi jika salah, semua modal akan hilang. Alhasil, binary option kerap disebut sebagai permainan cash or nothing.
Penggunanya akan mendapatkan keuntungan berlipat jika benar menebak, atau kehilangan semua modal apabila salah.
Binary option juga bukan real market. Pada dasarnya pengguna tidak membeli aset apapun, melainkan hanya menebak.
Platform atau bandar hanya mengambil data dan harga dari real market seperti emas, forex, saham, kripto, dan lainnya.
Selain itu, binary option menerapkan teknik kompensasi saat penggunanya kalah. Mereka bisa menebak harga lagi, namun dengan modal yang lebih tinggi. Begitu seterusnya, sehingga skema ini dianggap seperti judi.
Dari total 92 platform binary option yang diblokir oleh Bappebti tahun lalu, ada beberapa yang namanya sama. Binomo misalnya, beredar di internet dengan beragam nama domain seperti binomoidn.my.id, binomo-indonesia.com, dan binomomain.com.
Ada juga yang bernama binomo-web-trading.com, binomo-webtreding.com, loginbinomo.com, login-binomo.com, dan website-binomo.com. Semua laman ini sudah diblokir oleh Bappebti.
Kemudian IQ option yang juga beredar dengan banyak nama seperti iqoption.review dan optionancoll.com. Selain itu, ada yang bernama fbsid-fx.com/.
Lalu, Olymptrade hadir secara ilegal di internet dengan nama idn-olymptrade.com, indo-olymptrade.com, indo-olymptrade.id, olymptrade.trading, panduanolymptrade.com, dan tradergrup.com.
Secara keseluruhan, Bappebti memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading sepanjang tahun lalu. Sebanyak 336 di antaranya robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, dan Fsp Akademi Pro.