Perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending. Startup ini sebelumnya disebut-sebut kesulitan membayar gaji pegawai.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, UangTeman mengajukan gugatan pada 13 Mei. Ada empat gugatan yang dilayangkan kepada OJK, yakni:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi Digital Alpha Indonesia.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut
Pada Maret, sumber Katadata.co.id menyampaikan bahwa UangTeman berencana mengajukan banding ke OJK terkait pencabutan izin tersebut. CEO dan Founder UangTeman, Aidil Zulkifli berencana menggunakan jasa pengacara dalam mengajukan banding tersebut.
Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi kabar tersebut kepada OJK pada Maret. Namun OJK enggan menanggapi kabar banding dari UangTeman itu.
"Silahkan tanya saja ke UangTeman," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan kepada Katadata.co.id, Maret (18/3).
Sebelumnya, UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.
Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut haknya. Atas pencabutan izin usaha dari OJK, mantan dan para pegawai UangTeman menuntut perusahaan membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.
"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka yang dirilis Maret (18/3).
Pernyataan resmi itu, berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," jelas firma hukum tersebut.
Apollos & Partners juga meminta kepada UangTeman, agar merealisasikan pernyataan resmi tersebut paling lambat, 23 Maret. Belum ada kabar lebih lanjut terkait hal ini hingga sekarang.