Pemerintah Singapura sedang mempertimbangkan adanya aturan yang membatasi perdagangan ritel dalam transaksi mata uang kripto (cryptocurrency). Ini seiring dengan harga sejumlah cryptocurrency yang anjlok.
Ketua Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) Tharman Shanmugaratnam mengatakan otoritas di Singapura sebenarnya sejak 2017 telah mengeluarkan catatan peringatan tentang investasi cryptocurrency.
Pada Januari, MAS juga membatasi pemasaran dan periklanan layanan cryptocurrency di area publik. Kemudian, melarang penggambaran perdagangan cryptocurrency sebagai hal yang sepele.
MAS juga telah mengumumkan rencana untuk menguji coba kasus penggunaan tokenisasi aset dan menilai kelayakan perdagangan otonom di teknologi blockchain. Upaya ini mencakup pengembangan jaringan yang dapat dioperasikan untuk memfasilitasi perdagangan aset digital serta evaluasi peraturan yang diperlukan untuk melindungi dari potensi risiko.
Kini, MAS berencana menerapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik, menjaga stabilitas keuangan, dan menjaga efektivitas kebijakan moneternya.
"MAS telah dengan hati-hati mempertimbangkan pengenalan perlindungan perlindungan konsumen tambahan. Ini mungkin termasuk menempatkan batasan pada partisipasi ritel dan aturan tentang penggunaan leverage saat bertransaksi cryptocurrency," kata Tharman.
Namun, menurutnya sifat pasar cryptocurrency tanpa batas. Maka, perlu adanya koordinasi dan kerjasama regulasi secara global. "Isu-isu ini juga sedang dibahas di berbagai badan penetapan standar internasional di mana MAS berpartisipasi secara aktif," katanya.
Rencana penambahan aturan itu dimunculkan MAS seiring pasar kripto yang anjlok. Beberapa pekan lalu pun, Pemerintah Singapura menekankan bahwa perubahan harga spekulatif yang tajam menjadi tanda bahwa cryptocurrency adalah investasi ritel yang tidak cocok untuk publik.
"Peristiwa pasar baru-baru ini dengan jelas menunjukkan risiko dengan harga beberapa cryptocurrency turun secara signifikan," kata Tharman.
Harga sejumlah cryptocurrency memang terus anjlok. Bitcoin misalnya, harganya masih tidak beranjak dari sekitar US$ 20 ribu.
Kripto terbesar itu mengalami penurunan harga 70% lebih dibandingkan level tertinggi sepanjang masa pada November 2021, yakni $68.000 per koin. Penurunan itu menyebabkan nilai kapitalisasi bitcoin menguap dari sebelumnya pernah mencapai US$ 900 miliar di posisi tertingginya.
Sedangkan, Singapura merupakan salah satu negara dengan tingkat adopsi kripto tercepat. Menurut sebuah penelitian yang dirilis Agustus tahun lalu, 67% investor pribadi di Singapura memegang cryptocurrency. 78% Investor memiliki ethereum dan 69% memegang bitcoin.
Selain Singapura, Uni Eropa pekan lalu mencapai kesepakatan sementara tentang peraturan cryptocurrency. Tujuannya, melindungi investor dan menjaga stabilitas keuangan.
Coined Markets in Crypto Assets (MICA) sedang mengembangkan kerangka peraturan yang mencakup penerbit aset crypto dan stablecoin tidak didukung, platform perdagangan, serta dompet tempat aset crypto disimpan.
"Perkembangan terbaru di sektor yang berkembang pesat ini telah mengkonfirmasi kebutuhan mendesak akan peraturan di seluruh UE," kata Menteri Ekonomi, Keuangan, dan Kedaulatan Industri dan Digital Prancis, Bruno Le Maire.