Bank Sentral Belanda Denda Bursa Kripto Terbesar Dunia Binance Rp 50 M

Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto
19/7/2022, 10.17 WIB

Salah satu bursa mata uang kripto (cryptocurrency) terbesar di dunia, Binance didenda US$ 3,4 juta atau Rp 50 miliar oleh bank sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/DNB). Sebab, bursa kripto ini beroperasi di Belanda tanpa izin.

DNB telah memberi peringatan kepada Binance pada Agustus 2021, bahwa perusahaan telah menawarkan layanan tanpa izin. Namun, Binance belum juga terdaftar hingga batas waktu tertentu.

Alhasil, Binance didenda Rp 50 miliar. Denda ini masuk kategori tiga atau yang paling ketat dari tiga tingkatan penegakan aturan menurut DNB. 

Denda itu masuk pada batas atas yakni 2 juta euro hingga 4 juta euro maksimum yang dapat dikenakan oleh bank sentral. 

Binance juga dianggap melakukan pelanggaran berkepanjangan, yakni sejak 21 Mei 2020 hingga setidaknya 1 Desember 2021. "Ini sebabnya DNB menganggap ketidakpatuhan sangat serius," kata DNB dikutip dari CNBC Internasional, Senin (18/7).

DNB juga memperhitungkan ukuran Binance dan basis pelanggannya yang sangat besar di Belanda. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan