Satgas OJK Blokir 88 Pinjol hingga 77 Pegadaian Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pegadaian.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
11/11/2022, 14.41 WIB

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya aduan dari korban. Temuan itu berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian atau Lembaga,” jelas Tongam, Kamis (10/11).

Ia menejelaskan bahwa SWI melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal. Selain itu, melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi kemudian laporan informasi tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri.

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri,” kata Tongam. Karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

“Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru,” tambahnya.

SWI melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Untuk melakukan pengecekan apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.

Menanggapi informasi tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” ujarnya. “Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:

5 entitas melakukan money game;
1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
88 Pinjaman Online Ilegal

Sejak 2018 hingga Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan bahwa setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. “Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Adapun sebanyak 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sejak 2019 hingga Oktober 2022, SWI menutup 242 kegiatan pegadaian ilegal.

SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Ditegaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK.

Reporter: Lenny Septiani