Ditarget Meluncur Akhir Tahun Ini, Begini Nasib Bursa Kripto

Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto
Penulis: Lenny Septiani
6/12/2022, 06.00 WIB

Selain itu, mengatur kepengurusan perusahaan. Meski perusahaan berbadan hukum Indonesia, namun harus ada orang yang secara hukum berada di Tanah Air.

Nantinya, Bappebti menerapkan dua per tiga pengurus perusahaan harus berkewaeganegaraan Indonesia. Ini mencakup posisi komisaris maupun direksi.“(Jangan sampai) Saat diperiksa, ternyata ada (perusahaan) yang tidak ada WNI-nya,” ujarnya.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan misalnya, sempat menjadi perdebatan lantaran adanya pasal yang mengatur aset kripto tetapi tidak berada dalam jangkauan Bappebti.

Pada kesempatan yang sama, Direktur CELIOS alias Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa jika aset kripto diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) maka Bappebti harus ikut terlibat di dalamnya.

Pada pasal 205 menjelaskan bahwa pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK. Menurut Bhima, Bappebti juga harus ikut serta sebagai regulator.

Ini karena karena aktivitas aset kripto masuk dalam ranah ITSK dalam Pasal 202. “Diperlukan penambahan Bappebti sebagai otoritas ITSK berbasis komoditi,” kata Bhima.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani