Startup Pinjaman Online TaniFund Kena Sanksi OJK

TaniFund
Tangkapan layar situs TaniFund yang menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan bayar atau TKB 90 hanya 36,07% per Selasa (13/12/2022)
Penulis: Lenny Septiani
4/4/2023, 17.26 WIB

Startup pinjaman online (pinjol) atau fintech lending TaniFund di bawah TaniHub terkena sanksi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Ini terkait kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi (TWP90).

TWP 90 atau kredit bermasalah Tanifund 36,07%. OJK pun mengungkapkan beberapa catatan terkait Tanifund pada 10 Maret 2023 yakni:

  1. Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang  berlaku
  2. Tanifund telah diminta memenuhi rekomendasi yaitu melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet

“OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers hasil RDKB Maret, Senin (3/4).

“OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tanifund,” tambah dia.

Otoritas Jasa Keuangan total memantau 19 startup pinjol atau fintech lending karena kredit bermasalah di atas 5%. Jumlahnya turun dibandingkan Januari 25 dan Desember 21.

“OJK terus mengawasi perubahan tingkat wanprestasi (TWP90) pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%,” kata Ogi.

OJK memberikan surat pembinaan dan meminta fintech lending atau startup pinjaman online dengan kredit bermasalah di atas 5% untuk mengajukan action plan perbaikan Kemudian, OJK memonitor pelaksanaan action plan ini dengan ketat. 

Jika kondisinya lebih buruk, “OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujarnya.

OJK mencatat, kredit bermasalah atau TWP90 terus menurun dibanding akhir 2022. Angkanya yakni 2,75% pada Januari dan 2,69% Februari.

Pengenaan sanksi kepada startup pinjaman online atau fintech lending telah diatur dalam Peraturan OJK alias POJK. “OJK mengenakan sanksi sesuai pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi.

Reporter: Lenny Septiani