Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menurunkam bunga layanan finansial teknologi (fintech) P2P lending atau pinjaman online (pinjol) dari saat ini maksimal 0,8% menjadi 0,3% - 0,5% per hari.
Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4% per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, Peraturan OJK atau POJK 10 menyebutkan bahwa instansinya bisa mengatur bunga pinjaman online atau pinjol.
Bunga maksimal 0,8% per hari sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Nanti OJK mengatur dalam bentuk Surat Edaran," ujarnya dalam acara OVO - Taralite Halal Bihalal bersama Media 2023, Jumat (5/5).
Tris menjelaskan misalnya, dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4%, maka akan dikaji dan dianalisis.
Jika hasil analisis menunjukkan 0,4% tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5%. "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ujarnya.
Namun, "kalau bunga 0,4% itu terlalu mahal, bisa kami adendum menjadi 0,3%," katanya.
Tris menjelaskan bahwa nantinya bunga pinjaman online atau pinjol yang ditetapkan dalam surat edaran bisa diatur sesuai kebutuhan. "Jadi adendum perubahan sama dengan peraturan dasar di Bank Indonesia," kata dia.