Izin usaha startup pinjaman online atau pinjol TaniFund terancam dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Hal ini karena kredit macet mencapai 63,93% atau hampir 64%.
Kredit macet dalam industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending disebut juga dengan Tingkat Wanprestasi Pengembalian lebih dari 90 hari alias TWP 90.
OJK membatasi TWP 90 fintech lending maksimal 5%. Sementara kredit macet TaniFund 63,93%, karena Tingkat Keberhasilan Pembayaran di bawah 90 hari atau TKB 90 hanya 36,07%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pengenaan sanksi diatur dalam POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, serta POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau LJKNB dan perubahannya.
“OJK masih mengawasi upaya perbaikan manajemen TaniFund,” kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Pada laman TaniFund pun tertulis bahwa startup pinjaman online atau pinjol ini sedang dalam pemantauan OJK.
Otoritas meminta startup pinjol TaniFund memenuhi rekomendasi yakni berfokus menyelesaikan utang peminjam yang masih berjalan, khususnya yang masuk kategori macet.
Ogi menegaskan bahwa OJK mengawasi upaya startup fintech lending TaniFund dalam memenuhi rekomendasi tersebut secara ketat. Ini dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, TaniFund berada dibawah pengawasan khusus.
"Kami minta kepada TaniFund melakukan action plan atau rencana aksi," kata Tris kepada media, pada Mei (5/5).
Action plan yang dimaksud ialah menyelesaikan semua kewajiban kredit macetnya. Jika kredit macet sudah diselesaikan, baru akan ditindaklanjuti oleh OJK.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, TaniFund juga diberikan batas waktu. "Kurang lebih pertengahan tahun ini," kata Tris.
TaniFund pun berpotensi dicabut izin dari OJK. "Apabila sampai batas waktunya tidak terpenuhi akan kami tindak lebih tegas lagi," ujar Tris.
Tris mengatakan TaniFund masih dalam tahap monitoring. Hampir setiap minggu atau minimal dua minggu sekali, OJK melakukan komunikasi dengan TaniFund terkait progres penyelesaian kredit macet ini.
OJK mengungkapkan beberapa catatan terkait Tanifund per 10 Maret yakni:
- Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tanifund telah diminta memenuhi rekomendasi yaitu melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet