Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terdapat 33 startup pinjaman online atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Mei. Perusahaan di sektor ini bakal masif akuisisi?
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.
Seiring dengan berlakunya aturan tersebut, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech lending yang berlaku sejak 2020.
Namun ternyata, sebanyak 33 startup pinjaman online atau pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 2,5 miliar per hari ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan April 26 penyelenggara.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan, ada tiga opsi yang bisa dilakukan startup fintech lending untuk memenuhi kewajiban ekuitas, yakni:
- Pendapatan dan profit positif
- Setoran modal
- Opsi dari regulasi
Kewajiban memiliki ekuitas minimal Rp 2,5 miliar juga bisa mendorong masifnya akuisisi. “Asal mereka punya visi bisnis dan sudah memasukkan dalam rencana bisnis tahunan,” kata Kus kepada media di Jakarta, Jumat (14/7).
“Skenarionya bisa macam-macam. Bisa perusahaan besar dengan yang kecil. Merger maupun kolaborasi di segmen baru,” Kus menambahkan.
Ia menegaskan bahwa startup fintech lending harus memperhatikan kondisi setiap perusahaan dan dipastikan tidak negatif, jika ingin melakukan merger.
Kus menyampaikan, startup pinjol harus memenuhi aturan soal ekuitas tersebut. “Kalau melewati ketentuan POJK, biasanya ada sanksi,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono meminta 33 startup fintech lending untuk membuat rencana aksi alias action plan terkait pemenuhan ketentuan minimal ekuitas.
“Bagi penyelenggara fintech lending yang tidak bisa memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan pengawasan," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni, pekan lalu (4/7).