26 Startup Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Rp 2,5 Miliar, OJK Kirim Surat

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Penulis: Lenny Septiani
5/9/2023, 13.49 WIB

Sebanyak 26 startup penyedia layanan pinjaman online alias pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Juli. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun meminta mereka membuat rencana aksi atau action plan untuk memenuhi target ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Seiring dengan berlakunya aturan tersebut, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang berlaku sejak 2020.

“Ada 26 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers, Selasa (5/9).

OJK telah meminta puluhan startup pinjol itu membuat action plan pemenuhan ekuitas minimum. Otoritas pun menerbitkan surat peringatan tertulis kepada mereka. “Agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum dua setengah miliar rupiah,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan para penyelenggara startup pinjol telah menyampaikan rencana perbaikan, tetapi belum mengajukan permohonan tambahan modal. Mereka diberikan waktu sampai 4 Oktober.

“Sebagian di antaranya dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 Miliar,” kata Ogi dalam konferensi pers OJK, awal bulan lalu (3/8).

Ia meminta startup pinjol yang telah berizin selama tiga tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum, untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.

Sementara itu, Ogi mengatakan akan dilakukan langkah pengawasan terhadap fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Reporter: Lenny Septiani