26 Startup Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Rp 2,5 Miliar

Lenny Septiani
7 Agustus 2023, 10:18
pinjol, startup, pinjaman online
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terdapat 26 startup pinjaman online atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Juni. Padahal kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut berlaku pada 4 Juli 2023.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Seiring dengan berlakunya aturan tersebut, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech lending yang berlaku sejak 2020.

Namun ternyata, sebanyak 26 startup pinjaman online atau pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 2,5 miliar per hari ini. Jumlahnya menurun dibandingkan Mei 33 penyelenggara.

Anggota Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan otoritas meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada 26 perusahaan tersebut.

Selain itu, melakukan pengawasan secara berkelanjutan. 

“Sebagian di antaranya dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 Miliar,” kata Ogi dalam konferensi pers OJK, Kamis (3/8).

Ogi menegaskan para penyelenggara startup pinjol telah menyampaikan rencana perbaikan, tetapi belum mengajukan permohonan tambahan modal. Mereka diberikan waktu sampai 4 Oktober.

Ia meminta startup pinjol yang telah berizin selama tiga tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum, untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.

Sementara itu, Ogi mengatakan akan dilakukan langkah pengawasan terhadap fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...